KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bidang pialang asuransi, PT Perisai Pialang Asuransi. Dalam situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-714/PD.02/2025 per 29 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perisai Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha bidang pialang asuransi, PT Perisai Pialang Asuransi. Dalam situs resmi OJK pada 13 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-714/PD.02/2025 per 29 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.