KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo. Adapun pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 per 29 Maret 2024. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, OJK menyampaikan PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Bijak Gadai Indo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo. Adapun pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 per 29 Maret 2024. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, OJK menyampaikan PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.