KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT MIT Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-587/PD.02/2025 per 4 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Ibisnis Terapan menjadi PT MIT Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT MIT Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT MIT Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-587/PD.02/2025 per 4 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Ibisnis Terapan menjadi PT MIT Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: