KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Abisatya Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-647/PD.02/2025 per 4 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Atma Adiguna menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi. Baca Juga: Tak Hanya Bank Besar, Analis Soroti Portofolio Kredit UMKM Bank Skala Kecil
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Abisatya Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Abisatya Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-647/PD.02/2025 per 4 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Atma Adiguna menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi. Baca Juga: Tak Hanya Bank Besar, Analis Soroti Portofolio Kredit UMKM Bank Skala Kecil