KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Cermati Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-596/PD.02/2025 per 5 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Fokus Solusi Proteksi menjadi PT Cermati Pialang Asuransi. Baca Juga: Strategi Prudential Optimalkan Pertumbuhan Premi pada 2025
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Cermati Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Cermati Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-596/PD.02/2025 per 5 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Fokus Solusi Proteksi menjadi PT Cermati Pialang Asuransi. Baca Juga: Strategi Prudential Optimalkan Pertumbuhan Premi pada 2025