KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT LCH Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-474/PD.02/2025 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama Lestari Cipta Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers. Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT LCH Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT LCH Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-474/PD.02/2025 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama Lestari Cipta Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers. Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi