Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi PT Saksama Arta Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Saksama Arta Pialang Asuransi.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-650/PD.02/2025 per 4 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama  PT Saksama Arta menjadi PT Saksama Arta Pialang Asuransi.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Saksama Arta Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Baca Juga: Hasil Investasi Asuransi Jiwa Punya Peluang Tetap Bertumbuh pada 2026

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Saksama Arta Pialang Asuransi merupakan pialang asuransi yang menyediakan berbagai produk asuransi berupa asuransi kredit, asuransi rekayasa, hingga asuransi kesehatan. Perusahaan tersebut beralamat di Sentra Arteri Mas, Jalan Sultan Iskandar Muda Blok I Nomor 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Berdasarkan riwayat perusahaan, pada 26 Oktober 2018, OJK sempat menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap PT Saksama Arta Pialang Asuransi karena perusahaan belum memenuhi ketentuan minimal jumlah direksi dan komisaris, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016.

PT Saksama Arta Pialang Asuransi segera menindaklanjuti hal tersebut secara kooperatif dan telah melakukan perbaikan struktur pengurus sesuai arahan OJK.

Sebagai hasil dari upaya tersebut, OJK secara resmi mencabut sanksi terhadap PT Saksama Arta Pialang Asuransi pada 31 Mei 2019 setelah seluruh ketentuan tata kelola dipenuhi. Sejak saat itu, PT Saksama Arta Pialang Asuransi telah kembali menjalankan operasionalnya secara legal sesuai regulasi pialang asuransi di Indonesia.

Baca Juga: Ini Kata GandengTangan Soal Adanya Asuransi Kredit untuk Fintech Lending

Selanjutnya: Tekanan Batubara Belum Reda, AADI Fokus Efisiensi

Menarik Dibaca: Promo Gede 20–25 Desember! Sport Station Ada Diskon hingga 70% + Buy 2 Get 1 Free

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News