KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-585/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi untuk PT Magnus Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-585/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Magnus Mitra Sejahtera menjadi PT Magnus Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman tersebut.