KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-159/PD.02/2026 per 7 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Reasuransi Halim Javakarta Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-159/PD.02/2026 per 7 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: