KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhilintas Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-604/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhi Lintas Tanase menjadi PT Adhilintas Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Pialang Reasuransi PT Adhilintas Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhilintas Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 24 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-604/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Adhi Lintas Tanase menjadi PT Adhilintas Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.