KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT AMB Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/PD.02/2026 per 12 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Medal Broker menjadi PT AMB Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Duta Inti Varia Insurance Broker
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT AMB Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT AMB Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/PD.02/2026 per 12 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Medal Broker menjadi PT AMB Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Duta Inti Varia Insurance Broker
TAG: