KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-109/PD.02/2026 per 10 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker. Baca Juga: BBCA Bagi Dividen Rp 41,3 Triliun, Setujui Buyback Rp 5 T, Ini Rekomendasi Sahamnya
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-109/PD.02/2026 per 10 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker. Baca Juga: BBCA Bagi Dividen Rp 41,3 Triliun, Setujui Buyback Rp 5 T, Ini Rekomendasi Sahamnya