Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-109/PD.02/2026 per 10 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker.

Baca Juga: BBCA Bagi Dividen Rp 41,3 Triliun, Setujui Buyback Rp 5 T, Ini Rekomendasi Sahamnya


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker didirikan pada 1 September 1999 dengan nama PT Andika Adhi Sejahtera. Sejak 5 November 2012, berkembang menjadi Andika Broker dengan nama PT Andika Mitra Sejati yang bergerak pada bidang broker asuransi.

Adapun PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker beralamat di Jalan Layur Nomor 21, Rawamangun, Jakarta Timur.

Baca Juga: PermataBank (BNLI) Gelar RUPST 7 April 2026, Cermati Kisi-Kisi Dividennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News