Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Artha Raharja Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Raharja Pialang Asuransi.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-267/PD.02/2026 per 5 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Artha Raharja menjadi PT Artha Raharja Pialang Asuransi.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK Rilis QR Code STTD, Cegah Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Artha Raharja Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Artha Raharja Pialang Asuransi merupakan perusahaan pialang asuransi yang berada dalam Group PT Jasa Raharja (Persero). Layanan perusahaan berupa risk consultant hingga mengurus klaim asuransi kepada perusahaan asuransi. 

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Minangkabau Nomor 28D, RT 1/RW 1, Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News