KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 April 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-221/PD.02/2025 per 27 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi. Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 April 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-221/PD.02/2025 per 27 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi. Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura