Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-1/PD.02/2026 per 6 Januari 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers Usai Ganti Nama

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers didirikan pada 21 Agustus 1991. Adapun perusahaan tersebut merupakan pialang reasuransi yang menyediakan layanan klaim dan ahli reasuransi. 

Baca Juga: OJK Restui Perubahan Nama PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker

Selanjutnya: Terpilih Jadi Deputi Gubernur, Ini Kata Djiwandono Soal Independensi BI

Menarik Dibaca: Elnusa Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: