KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-1/PD.02/2026 per 6 Januari 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-1/PD.02/2026 per 6 Januari 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: