Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Axis International Adjusters



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Axis International Adjusters. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-710/PD.02/2025 per 24 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah akan Fokus Garap Produk yang Sudah Ada

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Axis International Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Adapun kantor PT Axis International Adjusters beralamat di Pakuwon Tower, lantai 12, Unit 1, Jalan Casablanca Raya Kav. 88, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. 

Selanjutnya: OCBC Sekuritas Siap Boyong Empat Perusahaan IPO di Tahun 2026, Ini Bocorannya

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Pagi Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (27/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News