Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Best Proteksi Insurance Brokers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.

Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-458/PD.02/2024 per 22 Agustus 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia.

Baca Juga: Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker


Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya: Penasihat Keamanan AS Bertemu Xi Saat Perundingan Besar AS & China Hampir Berakhir

Menarik Dibaca: 4 Alasan Mengapa Reksa Dana Cocok untuk Investor Pemula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto