KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/20245 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera menjadi PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan. Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/20245 per 29 Agustus 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Bina Dana Sejahtera menjadi PT Bina Dana Sejahtera Pialang Asuransi Dan Konsultan. Baca Juga: OJK Beberkan Ketentuan dalam SEOJK Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi
TAG: