KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi untuk PT Binasentra Purna Insurance Broker sehubungan dengan perubahan nama perusahaan tersebut. Dalam publikasi di situs resminya pada 21 Maret 2025, OJK menyatakan bahwa izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-158/PD.02/2025 pada 12 Maret 2025. Keputusan ini menetapkan perubahan nama PT Binasentra Purna menjadi PT Binasentra Purna Insurance Broker.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Phillip Broker Asuransi Indonesia Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.