Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-79/PD.02/2026 per 26 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Doku Menggandeng Ant International, Perluas Akses Merchant Indonesia ke Pasar Global

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi merupakan perushaaan pialang asuransi yang berdiri sejak 1985. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Cyber 2 Tower, Lantai 27, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News