KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-79/PD.02/2026 per 26 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 27 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-79/PD.02/2026 per 26 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Buana Jasa Pratama menjadi PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: