KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ezypolis Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-545/PD.02/2025 per 6 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Manggala Artha Sejahtera menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers. Baca Juga: Hadapi Produk China dan Dorong Ekonomi Lokal, Begini Langkah LG Electronics Indonesia
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Ezypolis Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ezypolis Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 20 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-545/PD.02/2025 per 6 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Manggala Artha Sejahtera menjadi PT Ezypolis Insurance Brokers. Baca Juga: Hadapi Produk China dan Dorong Ekonomi Lokal, Begini Langkah LG Electronics Indonesia