KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-281/PL.02/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Hyundai Capital Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-281/PL.02/2024 per 19 Juni 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Paramitra Multifinance menjadi PT Hyundai Capital Finance Indonesia. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.