KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Icecream Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 28 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-191/PD.02/2025 per 21 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker. Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Icecream Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Icecream Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 28 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-191/PD.02/2025 per 21 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Sentosa Paramaabadi menjadi PT Icecream Insurance Broker. Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Masuk ke Fintech Lending untuk Cover Risiko