KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-171/PD.02/2025 per 17 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants. Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 Maret 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-171/PD.02/2025 per 17 Maret 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants. Baca Juga: OJK: Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang Kondisi Keuangannya Bermasalah