KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-13/PD.02/2026 per 21 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker. Baca Juga: Ciputra Life Targetkan Pendapatan Premi dan Laba Tumbuh Dobel Digit pada 2026
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Indomobil Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-13/PD.02/2026 per 21 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker. Baca Juga: Ciputra Life Targetkan Pendapatan Premi dan Laba Tumbuh Dobel Digit pada 2026