KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-99/PL.02/2025 per 19 Mei 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance. Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Capai Rp 10,96 Triliun hingga Maret 2025
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Indonesia Airawata Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-99/PL.02/2025 per 19 Mei 2025 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT ITC Auto Multi Finance menjadi PT Indonesia Airawata Finance. Baca Juga: OJK Catat Pendapatan Premi Unitlink Capai Rp 10,96 Triliun hingga Maret 2025