KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-505/PD.02/2026 per 16 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 22 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-505/PD.02/2026 per 16 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Intercoastal Indonesia menjadi PT Intercoastal Indonesia Insurance Broker. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: