Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Kalimantan Timur (Perseroda)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-36/KO.23/2026 per 2 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda).

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Utara Misran Pasaribu dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: AAUI Sebut Tekanan Klaim dan Hasil Investasi Membayangi Laba Asuransi Umum

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda) atau yang disingkat PT Jamkrida Kalimantan Timur (Perseroda) didirikan pada 7 Januari 2015.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Wahyudin mengatakan terdapat beberapa tantangan yang menghadang dalam berproses menjadi Perseroda. Dia bilang tantangan terberatnya adalah penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi langkah awal dalam melakukan perubahan bentuk hukum, mengingat adanya pihak eksekutif maupun legislatif yang harus terlibat. 

"Selain itu, perlu adanya dukungan yang konkret dari seluruh stakeholder, termasuk OJK, yang dituangkan dalam suatu surat rekomendasi terkait perubahan bentuk tersebut. Ditambah, perubahan tersebut juga merupakan mandatory dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah," ungkapnya kepada Kontan.

Terkait kinerja, Agus menerangkan Jamkrida Kaltim berhasil membukukan nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) pada 2025 sebesar Rp 27,5 miliar. Nilainya tumbuh sebesar 51,55% secara Year on Year (YoY). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News