KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-36/KO.23/2026 per 2 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda). "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Utara Misran Pasaribu dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Kalimantan Timur (Perseroda)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Juli 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-36/KO.23/2026 per 2 Juli 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Perseroda). "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Kalimantan Utara Misran Pasaribu dalam pengumuman tersebut.
TAG: