Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Riau (Perseroda)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-32/KO.15/2026 per 27 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda).

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: YOII Genjot Premi 2026, Andalkan Produk Lifestyle dan Teknologi AI

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) atau yang disingkat PT Jamkrida Riau (Perseroda) didirikan pada 31 Oktober 2003 yang bergerak di bidang usaha penjaminan kredit.

Adapun komposisi pemegang sahamnya, yakni Pemerintah Provinsi Riau sebesar 99,31%, PT Pengembangan Investasi Riau sebesar 0,58%, dan PT Sarana Riau Ventura sebesar 0,11%. Perusahaan itu beralamat di Jalan Sumatera Nomor 25, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru, Pekanbaru, Riau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News