KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-32/KO.15/2026 per 27 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jamkrida Riau (Perseroda)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin usaha di bidang perusahaan penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-32/KO.15/2026 per 27 Februari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda). "Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Khoirul Muttaqien dalam pengumuman tersebut.
TAG: