KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin perubahan nama perusahaan yang bergerak di bidang Penilai Kerugian Asuransi PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 10 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-632/PD.02/20245 per 27 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters. Baca Juga: Adira Finance Siapkan Relaksasi Pembayaran untuk Nasabah Terdampak Banjir Sumatra
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Japenansi Nusantara Adjusters
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi izin perubahan nama perusahaan yang bergerak di bidang Penilai Kerugian Asuransi PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 10 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-632/PD.02/20245 per 27 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters. Baca Juga: Adira Finance Siapkan Relaksasi Pembayaran untuk Nasabah Terdampak Banjir Sumatra