KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 Mei 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-222/PD.02/2026 per 7 Mei 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Sakti Ins Broker. Baca Juga: Penyaluran Pinjaman LKM Terkontraksi 5,66% per Maret 2026, Ini Kata Aslindo
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Jaya Sakti Ins Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Sakti Ins Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 14 Mei 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-222/PD.02/2026 per 7 Mei 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Jaya Proteksindo Sakti menjadi PT Jaya Sakti Ins Broker. Baca Juga: Penyaluran Pinjaman LKM Terkontraksi 5,66% per Maret 2026, Ini Kata Aslindo
TAG: