KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-279/PD.02/2025 per 6 Mei 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Indonesia menjadi PT JETS Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT JETS Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 Mei 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-279/PD.02/2025 per 6 Mei 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Indonesia menjadi PT JETS Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut.