KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda). "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda). Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda). "Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.
TAG: