Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda).

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 11 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-69/Pl.02/2026 per 2 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang LKM sehubungan perubahan nama PT LKM Artha Kerta Raharja menjadi PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda).

"Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan atas perusahaan dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Indra Salfian dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: OJK Targetkan Jamkrida Jadi Perseroda, Jamkrida Kaltim Tunggu Restu Kemenkumham

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam situs resmi perusahaan, PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama-sama Pemerintah Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Disebutkan, pembentukan perusahaan PT LKM Artha Kerta Raharja telah mendapat izin operasional dari Gubernur Bank Indonesia nomor 10/3/Kep.GBI/DpG/2008 per 22 Januari 2008.

Adapun alamat kantor pusat dari PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) berada di Jalan Raya Serang KM 15. Cikupa Niaga Mas Blok A/9, Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Baca Juga: OJK Mencatat Baru Ada 13 dari 18 Jamkrida yang Bertransformasi Menjadi Perseroda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: