KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Marsh Insurance Brokers Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-86/PD.02/2026 per 2 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia. Baca Juga: Kredit Bermasalah Naik Januari 2026, Perbankan Waspadai Risiko Geopolitik
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Marsh Insurance Brokers Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Marsh Insurance Brokers Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-86/PD.02/2026 per 2 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia. Baca Juga: Kredit Bermasalah Naik Januari 2026, Perbankan Waspadai Risiko Geopolitik