KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT MCP Insurance Broker. Mengacu pada publikasi di situs resmi OJK tanggal 2 Desember 2025, izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025 per 21 November 2025 mengenai pemberlakuan izin usaha pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Cipta Proteksindo menjadi PT MCP Insurance Broker. Baca Juga: Yield Obligasi Turun, Sucorinvest: Dana Kelolaan Tetap Berpeluang Tumbuh
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT MCP Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT MCP Insurance Broker. Mengacu pada publikasi di situs resmi OJK tanggal 2 Desember 2025, izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-622/PD.02/2025 per 21 November 2025 mengenai pemberlakuan izin usaha pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Cipta Proteksindo menjadi PT MCP Insurance Broker. Baca Juga: Yield Obligasi Turun, Sucorinvest: Dana Kelolaan Tetap Berpeluang Tumbuh
TAG: