KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/2026 per 4 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut, Rabu (9/9/2026).
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 September 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-475/PD.02/2026 per 4 September 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Megah Putra Manunggal menjadi PT Megah Putra Manunggal Pialang Asuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut, Rabu (9/9/2026).