KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-254/PD.02/2026 per 2 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. Baca Juga: OJK Rilis QR Code STTD, Cegah Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 8 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-254/PD.02/2026 per 2 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. Baca Juga: OJK Rilis QR Code STTD, Cegah Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal
TAG: