KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-87/PD.02/2026 per 2 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia."Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-87/PD.02/2026 per 2 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia."Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.