KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT NPM Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT NPM Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT NPM Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 4 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-9/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa