KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-621/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya menjadi PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi. Baca Juga: Kebijakan DP Rumah 0% Diperpanjang Hingga 2026, Apakah Dongkrak Kredit Properti?
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-621/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pacific Indonesia Berjaya menjadi PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi. Baca Juga: Kebijakan DP Rumah 0% Diperpanjang Hingga 2026, Apakah Dongkrak Kredit Properti?