KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT PAIB Indonesia Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya pada 15 Januari 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-704/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini mengatur perubahan nama PT PAIB Indonesia menjadi PT PAIB Indonesia Insurance Broker.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT PAIB Indonesia Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi seiring perubahan nama PT PAIB Indonesia Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resminya pada 15 Januari 2026, pemberlakuan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-704/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan ini mengatur perubahan nama PT PAIB Indonesia menjadi PT PAIB Indonesia Insurance Broker.