Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-292/PD.02/2026 per 15 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster.

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Pandu Halim Perkasa Adjuster merupakan perusahaan penilai kerugian asuransi yang didirikan pada 1999. Pada 2009, perusahaan tersebut menjalin kemitraan bersama Dolphin Maritime and Aviation Services Limited (Inggris) dan Claims Services (Singapura) Pte Ltd.

Adapun PT Pandu Halim Perkasa Adjuster beralamat di Rukan Fatmawati Mas Blok D III/310 dan 314, Jalan Fatmawati Raya Nomor 20, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Artha Raharja Pialang Asuransi  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News