KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-292/PD.02/2026 per 15 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pandu Halim Perkasa Adjuster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 17 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-292/PD.02/2026 per 15 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Pandu Halim Perkasa menjadi PT Pandu Halim Perkasa Adjuster. Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker