KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional Pialang Reasuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 per 19 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Parare Internasional Pialang Reasuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional Pialang Reasuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 per 19 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: