KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-605/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman yang dikutip Kontan, Selasa (18/11/2025).
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-605/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Partnerindo Inti Cipta menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Plh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, dan Penjaminan Asep Iskandar dalam pengumuman yang dikutip Kontan, Selasa (18/11/2025).