KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-557/PD.02/2024 per 1 Oktober 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-557/PD.02/2024 per 1 Oktober 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah). Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.