KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-488/PD.02/2024 per 30 Agustus 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Asyki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-488/PD.02/2024 per 30 Agustus 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menerangkan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.