KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-665/PD.02/2025 per 16 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa. Baca Juga: WOM Finance Nilai Prospek Pembiayaan Emas Terus Membaik Tahun Ini
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 26 Januari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-665/PD.02/2025 per 16 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa. Baca Juga: WOM Finance Nilai Prospek Pembiayaan Emas Terus Membaik Tahun Ini
TAG: