Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Pradana Insurance Broker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-256/PD.02/2026 per 2 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Proteksi Pradana Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Proteksi Pradana Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi yang berdiri sejak 2012. Perusahaan tersebut menjual berbagai jenis produk asuransi mulai dari personal accident, motor vehicle, hingga aviation. 

Adapun PT Proteksi Pradana Insurance Broker beralamat di Lippo Thamrin Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 20, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bank Jakarta Bidik Peran sebagai Financial Operating System Kota Masa Depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: