KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-256/PD.02/2026 per 2 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker. Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Proteksi Pradana Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-256/PD.02/2026 per 2 Juni 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Pradana menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker. Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 49 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Mei 2026
TAG: