KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-624/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster. Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Keuangan Digital dan Kripto
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Radita Hutama Internusa Adjuster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-624/PD.02/2025 per 21 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Radita Hutama Internusa menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster. Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Perdagangan Keuangan Digital dan Kripto
TAG: