KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-138/PD.02/2026 per 31 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Baca Juga: Klaim Kesehatan Perorangan dan Kumpulan Naik di 2025, AAJI Ungkap Penyebabnya
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT RPM Insurance Brokers and Consultants
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-138/PD.02/2026 per 31 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants. Baca Juga: Klaim Kesehatan Perorangan dan Kumpulan Naik di 2025, AAJI Ungkap Penyebabnya