Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT RPM Insurance Brokers and Consultants



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT RPM Insurance Brokers and Consultants.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 1 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-138/PD.02/2026 per 31 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants.

Baca Juga: Klaim Kesehatan Perorangan dan Kumpulan Naik di 2025, AAJI Ungkap Penyebabnya


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT RPM Insurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT RPM Insurance Brokers and Consultants mendapatkan izin operasional dari OJK pada 2015, dengan nomor izin KEP-556/NB.01/2015. 

Adapun PT RPM Insurance Brokers and Consultants beralamat di Rukan CBD Blok I/21, Jalan Green Lake City Boulevard, Kecamatan Cipondoh, Tangerang.

Baca Juga: Bunga Kredit Perbankan Masih Susah Turun, Ini Biang Keroknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News